KERJA SAMA ANTAR UMAT BERAGAMA
1.
Hubungan
Intern Umat Islam
Agama Islam diturunkan Allah untuk mengatur kehidupan manusia.
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak bisa hidup sendirian, tetapi
membutuhkan hubungan dengan manusia lainnya. Sesuai dengan hakikat manusia itu
agama Islam mengatur hubungan antar manusia, baik sesama muslim maupun antara
muslim dengan umat yang lain.
Agama Islam mengatur hubungan sesama umat Islam dengan
mengembangkan ukhuwah islamiah (persaudaraan sesama muslim) yang didasarkan
atas kesamaan iman, karena itu perbedaan-perbedaan sebagai akibat perbedaan dalam
penafsiran ditengah umat Islam tidak boleh menjadi faktor pemicu perpecahan
umat Islam.
Hubungan antara seorang muslim dengan muslim yang lain digambarkan
seperti hubungan antara satu anggota tubuh dengan anggota tubuh lainnya yang
bersatu secara utuh.
Nabi Muhammad SAW menggambarkan hubungan muslim dengan muslim
lainnya dalam sabdanya:
“Perumpamaan orang-orang beriman bagaikan satu tubuh, apabila salah
satu anggota tubuh terluka, maka seluruh tubuh merasakan sakitnya” (Hadis
riwayat Muslim dan Akhmad).
Apabila seorang muslim ditimpa musibah, maka muslim yang lain harus
merasakan sakitnya. Dengan demikian hubungan sesama muslim dilaksanakan dengan
mengembangkan rasa persaudaraan, persamaan, persatuan, tolong-menolong, dan
kasih-mengasihi. Alquran menegaskan hubungan antara mukmin dengan mukmin yang
lain sebagaimana hubungan saudara:
إِنَّمَا
الْمًؤْمِنُوْنَ إِخْوَةٌ.......
“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara” (Al-Hujurat,
49:10).
Hubungan sesama saudara adalah hubungan yang berdasarkan rasa kasih
sayang. Dorongan untuk saling kasih mengasihi diantara umat Islam ini
ditegaskan Rosul sebagai ciri orang yang beriman:
“tidak beriman seseorang diantara kamu sehingga ia mencintai
saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri”(Hadis riwayat Bukhari dari
Anas)
Ukhuwah dikalangan umat Islam seringkali diganggu oleh adanya
perbedaan dalam pemahaman keislaman. Perbedaan yang memicu konflik intern umat
islam biasanya menyangkut persoalan Fiqhiyah.
Perbedaan pemahaman keagamaan merupakan hal yang wajar dan
manusiawi, karena adanya perbedaan latar belakang pengetahuan, pengalaman dan
sebagainya. Karena itu perbedaan hendaknya disikapi secara wajar.
Adanya perbedaan dalam pemahaman agama akan selalu ada ditengah
umat Islam, karena Alquran sebagai rujukan utama masih bersifat global dan
adanya keragaman pengamalan agama yang ditampilkan Nabi Muhammad SAW melalui
hadis-hadisnya. Keduanya memerlukan penafsiran dan ketika ditafsirkan ia
menjadi terbuka untuk berbeda penafsiran. Disamping itu adanya Ijtihad dalam
menetapkan suatu hukum yang belum ditetapkan memungkinkan pula terjadinya
perbedaan. Sikap yang sebaiknya ditampilkan umat Islam dalam menghadapi
perbedaan itu adalah menetapkan rujukan yang menurutnya atau menurut ahli yang
dipercayainya lebih dekat kepada maksud yang sebenarnya. Terhadap orang yang
berbeda penafsiran seharusnya dikembangkan sikap toleran dan hormat-menghormati
serta tetap menghubungkan silaturahmi.
Dengan demikian perbedaan yang ada di kalangan umat Islam tidak
menjadikan mereka terpecah-pecah. Kerja sama sesama umat Islam hendaknya
didasarkan atas kesamaan akidah sehingga dapat terwujud persatuan dan kesatuan
dalam meniggikan syiar Islam di muka bumi.
2.
Hubungan
Antar Umat Beragama
Agama Islam mengakui keberagaman agama yang dianut oleh manusia,
karena itu ia tidak hanya mengajarkan tatacara hubungan sesama umat Islam,
tetapi juga hubungan dengan umat beragama lain.
Islam adalah agama yang mengembangkan kedamaian dan kesejahteraan
seluruh alam (rahamatan lil alamin), karena itu Islam mengajarkan
umatnya untuk tidak memaksa orang lain untuk menganut agama Islam. Tetapi
mendorong umatnya untuk memperlihatkan kepada orang lain penampilan yang baik
sehingga menyenangkan untuk didekati dan di akrabi. Rasululloh mencontohkan
hubungan yang baik dengan pamannya yang bukan muslim, memperlihatkan budi
pekertinya yang mulia kepada siapa saja termasuk mereka yang bukan muslim
sehingga karena budi pekertinya itu banyak orang tertarik kepada Islam.
Dalam perjalanan kehidupan Nabi Muhammad SAW tercatat dalam sejarah
bahwa tampak toleransi dalam kehidupannnya di Madinah. Pada saat itu nabi
Muhammad SAW bersama orang-orang Islam hidup berdampingan dengan masyarakat
Madinah yang beragama lain. Orang-orang yang bukan beragama Islam mendapatkan
perlakuan yang sangat baik dari kaum muslimin waktu itu. Mereka dapat hidup
berdampingan dalam suasana damai, membentuk masyarakat Madinah yang baik.
Namun, ketika konflik terjadi antara orang Islam dan orang yang bukan Islam
disebabkan oleh adanya persekongkolan nonmuslim untuk menganjurkan kaum
muslimin. Kehidupan damai seperti dalam kepemimpinan Nabi Muhammad SAW itu,
juga diwujudkan oleh kaum muslimin berikutnya yang benar-benar patuh kepada
ajaran agama Islam.
Ruang lingkup kerja sama dalam masyarakat yang biasa disebut
tasamuh. Tasamuh, yaitu kerjasama antara masyarakat muslim dan masyarakat non
muslim yang bertujuan memelihara kerukunan hidup dan kerja sama yang baik dalam
masyarakat. Tasamuh berfungsi sebagai penertib, pengaman, pendamai, dan
pemersatu dalam komunikasi dan interaksi sehingga terpelihara kelestarian
lingkungan hidup dan terwujudnya hubungan baik antara sesama anggota
masyarakatnya. Namun, tasamuf diantara sesama muslim didasari oleh rasa kasih
sayang, sesuai kedudukan seorang mukmin dengan mukmin lainnya, yaitu bersaudara
sehingga berfungsi untuk saling meneguhkan atau menguatkan sebagai suatu
bangunan yang kokoh dan kuat
Islam membolehkan umatnya untuk bekerja sama dengan penganut agama
lain diluar kegiatan ritual, misalnya menjalin hubungan ekonomi dan
perdagangan, politik, sosial, dan budaya sepanjang dapat menjalin kemurnian
akidahnya. Sedangkan kerja sama dalam urusan ritual atau ibadah tidak diperkenankan
sama sekali. Tetapi umat Islam tetap wajib menghormati dan memberikan kebebasan
kepada mereka untuk menjalan agamanya.
DAFTAR PUSTAKA
Azra,
Azyumardi, Prof.Dr, dkk. 2002. Pendidikan Agama Islam Pada Perguruan Tinggi
Umur. Jakarta : Departemen Agama RI
Ali,
H Zainuddin, Prof.Dr,M.A. 2007. Pendidikan
Agama Islam. Jakarta: PT Bumi Aksara
Tidak ada komentar:
Posting Komentar